PN Jakarta Selatan Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab, Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. Pengadilan pun memerintahkan Polda Metro Jaya.
Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.
Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/29/breaking-news-sp3-dicabut-polda-metro-jaya-bisa-lanjutkan-kasus-chat-rizieq-shihab-firza-husein
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/29/sp3-dicabut-polda-metro-jaya-bisa-lanjutkan-dugaan-kasus-chat-mesum-rizieq-shihab-firza-husein?page=all