Hanya di Makassar, Terang Bulan Diubah Jadi Terang Matahari, Gara-gara Corona
upaya mencegah penurasan Covid-19 di Makassar adalah dengan memberlakukan jam malam di Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengerahkan segala upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di Makassar.
Teranyar, upaya mencegah penurasan Covid-19 di Makassar adalah dengan memberlakukan jam malam di Makassar.
Pemberlakuan jam malam di Makassar itu berdampak dan usaha kecil menengah (UKM). Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin memohon maaf dan berharap pengertian dari pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Ini pahit, tapi pemberlakuan jam malam di Makassar dinilai perlu dan penting diterapkan demi mencegah penularan Covid-19 semakin tinggi.
Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin berharap pelaku usaha kecil menengah (UKM) menyesuaikan diri dengan pemberlakuan jam malam di Makassar itu. Caranya, mengubah format bisnis.
"Contoh terang bulan itu jualan malam. Selama pembatasan sebaiknya jualan di siang hari saja. Jadi terang matahari namanya," kata Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, Selasa (29/12/2020), menanggapi keluhan kebijakan pembatasan oleh pelaku UMKM.
Kebijakan pembatasan dan pemberlakuan jam malam di Makassar diterapkan sejak 24 Desember 2020 lalu. Dalam surat edaran, tempat usaha seperti mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya bisa beroperasi sampai jam 7 malam waktu setempat. pemberlakuan jam malam di Makassar hingga 3 Januari 2021.
"Jadi begini, berbicara tentang kesalamatan pasti ada yang dirugikan. Nah, kenapa batasi sampai jam 7 malam, karena aktivitas kita berkumpul tanda kutip bersenang-senang saat abaikan protkes itu rata-rata malam hari," jelas Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Pemberlakukan jam malam di untuk mengantisipasi kerumunan orang, terutama jelang pergantian tahun.
"Coba lihat kafe. adakah ramai sore? Itu juga penjual pisang epe. Semua ramai di malam hari. Inilah yang kita takutkan jika terjadi pengumpulan diluar kendali, makanya keutamaan warga maknya kita batasi dulu," kata Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin.
Dia menegaskan, tidak memberikan toleransi bagi masyarakat yang melanggar aturan pemberlakuan jam malam di Makassar.
Kebijakan tersebut merujuk Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sanksinya bisa berujung pidana.