Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS

Enaknya PNS Era Jokowi! Gaji Terendah Minimal Rp 9 Juta Disampaikan Langsung Menteri PAN RB

Kabar gembira dari Menteri Jokowi, Menpan RB Tjahjo Kumolo gaji PNS Rp 9 juta minimal untuk pangkat terendah, tunjangan PNS naik

Editor: Mansur AM
Kabar gembira dari Menteri Jokowi, Menpan RB Tjahjo Kumolo: gaji PNS Rp 9 juta minimal, tunjangan PNS naik 

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).

Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata dia.

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.

Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.

Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi. "Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya.

Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan.

Asalkan, kondisi keuangan negara memadai. Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved