Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Selama Tahun 2020 Lakalantas di Bantaeng 148 Kasus, 22 Orang Meninggal Dunia

Jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Bantaeng selama 2020 sebanyak 148 kasus.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bantaeng, AKP Badruz Zaman 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Bantaeng selama 2020 sebanyak 148 kasus.

Dari 148 kasus itu sebanyak 22 orang meninggal dunia, 4 mengalami luka berat dan 200 luka ringan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bantaeng, AKP Badruz Zaman.

"148 Kecelakaan selama tahun 2020. Meninggal dunia 22 orang, luka berat 4 orang, luka ringan ringan 200 orang," kata AKP Badrus Zaman saat ditemui TribunBantaeng.com, di ruangannya, Senin, (28/12/2020).

Kasus lakalantas yang meninggal dunia selama tahun 2020 menurun apabila dibandingkan pada tahun lalu.

Tahun 2019, jumlah kasus kecelakaan meninggal dunia sebanyak 23 orang, sehingga dari data tahun 2020 menurun satu kasus.

Kata dia, kasus lakalantas selama tahun 2020 didominasi oleh pengendara sepeda motor, yang disebabkan karena berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, juga disebabkan berkendara dalam kondisi dibawa pengaruh minuman alkohol atau mabuk dan pengendara di bawah umur. 

Dari sejumlah kasus lakalantas itu, banyak yang tidak menggunakan helm, sehingga berakibat fatal sampai meninggal dunia.

"Yang terlibat kecelakaan didominasi pengendara sepeda motor. Faktor kecelakaan antara lain, kecepatan, dibawah umur, mabuk dan tidak menggunakan helm hingga menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Lebih lanjut Badruz, Lakalantas yang lanjut menempuh jalur hukum sebanyak tiga kasus. 

Dari tiga kasus itu, satu orang yang divonis bersalah telah selesai menjalani hukuman penjara.

"Ada tiga kasus lanjut ke jalur hukum, korban semuanya meninggal dunia. Dan satu yang divonis bersalah telah selesai jalani hukuman," jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Badruz mengimbau para pengendara untuk selalu mentaati aturan berlalulintas.

Kurangi kecepatan saat berkendaraan, tidak membawa kendaraan saat dibawah pengaruh alkohol dan jangan membiarkan anak dibawah umur untuk berkendara.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved