Masuk ke Sulsel Wajib Rapid Antigen? Gubernur: Sementara Digodok
Sementara untuk pasien sembuh naik sekitar 695 pasien menjadi 24.928 pasien. Untuk pasien positif yang meninggal bertambah 4 pasien
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peningkatan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bertambah.
Dilansir data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di akun sosial media Twitter @BNPB_Indonesia, Senin (28/12/2020), penambahan sebanyak 337 pasien.
Ini membuat angka komulatif penambahan pasien terkonfirmasi tembus 29.125 orang.
Khusus periode (1-28/12/2020), total penambahan di angka 8.811 pasien dengan rerata 314 pasien terkonfirmasi per harinya.
Sementara untuk pasien sembuh naik sekitar 695 pasien menjadi 24.928 pasien. Untuk pasien positif yang meninggal bertambah 4 pasien, di angka 582 pasien.
Artinya, pasien aktif Covid-19 di Sulsel di angka 3.952 pasien atau 13,56 persen. Namun presentase itu lebih rendah dari nasional di angka 14,98 persen.
Seperti diketahui, total Tempat Tidur (TT) RS rujukan dan non rujukan sekitar 2.014 TT. Dimana TT Isolasi 1.885 ranjang dan TT ICU 129 ranjang.
Sementara total TT di Duta Wisata Covid-19 di angka 1.216 TT. Dimana di Hotel Swiss-Belhotel Makassar ada 228 TT, Hotel Grand Imawan 170 TT, Hotel Kamanre 35 TT, Hotel Kenari 97 TT, Hotel Yasmin 75 TT, hotel Harper 232 TT, Almadera 117 TT, Remcy 166 TT dan Grand Palace 96 TT.
Bila dikalkulasi ada 3.230 TT. Bila pasien aktif dimasukkan ke RS dan Duta Wisata Covid-19, itu tidak cukup. Artinya ada pasien terkonfirmasi yang isolasi mandiri di rumah.
Tak ayal salah satu intervensi yang dilakukan Pemprov Sulsel yakni memperketat pintu masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel) via bandara.
Penumpang tidak hanya memperlihatkan bukti bebas Covid-19 dengan tes rapid antibodi saja, melainkan rapid antigen juga.
"Aturan terkait itu ada, lagi kita godok," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditemui di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (27/12/2020) siang.
Seperti diketahui, ini merupakan respons dari Surat Edaran (SE) yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada bagian protokol, poin 3 menjelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan.
Seperti, pada bagian huruf b, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan (suket) hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.