Luwu Utara Bakal Miliki 8 Perangkat Daerah Baru
Terkait susunan perangkat daerah (PD), Luwu Utara kini memiliki delapan perangkat daerah baru hasil penggabungan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan tiga agenda utama, Senin (28/12/2020).
Yaitu laporan pansus, penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta mendengarkan pendapat akhir fraksi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Basir dan dihadiri Bupati Indah Putri Indriani.
Selain Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dua Ranperda lainnya juga disetujui DPRD.
Yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan PT Bank Sulselbar.
Terkait susunan perangkat daerah (PD), Luwu Utara kini memiliki delapan perangkat daerah baru hasil penggabungan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Selain 8 PD hasil penggabungan, terdapat pula 2 PD yang mengalami perubahan nomenklatur.
Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Perubahan susunan kelembagaan sekaligus mengubah jumlah keseluruhan PD di Luwu Utara.
Dari 33 PD menjadi 26, dengan rincian 17 dinas, 5 badan dan 4 PD non dinas/non badan.
Indah dalam sambutannya mengatakan bahwa semangat penataan organisasi PD lebih kepada semangat efisiensi dan efektivitas.
Sebagai tonggak utama penataan dan perbaikan struktur organisasi pemerintah daerah.
Hal ini, kata Indah, juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah pusat dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020.
Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang diarahkan pada upaya penyederhanaan organisasi untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional dan transparan.
"Prinsip penataan perangkat daerah yang kita lakukan saat ini bahwa semua urusan yang menjadi kewenangan daerah tetap harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik yang berdiri sendiri, maupun hasil penggabungan," katanya.
"Dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah, urusan pemerintahan yang serumpun, mempunyai kedekatan karakteristik serta adanya keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang satu dengan yang lainnya," paparnya.
Indah menjelaskan, upaya penataan melalui penggabungan beberapa PD tidak sekadar mengubah, menghapus atau menghilangkan kotak, tapi lebih kepada bagiaman memahami isi dan dampak positif yang ditimbulkan ke depan.
"Setelah Perda ditetapkan, kita akan segera menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang diubah, kemudian kita akan lakukan penyesuaian jabatan sekitar akhir Februari 2021 mendatang," pungkasnya.