Luwu Utara Bakal Miliki 8 Perangkat Daerah Baru
Terkait susunan perangkat daerah (PD), Luwu Utara kini memiliki delapan perangkat daerah baru hasil penggabungan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Hal ini, kata Indah, juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah pusat dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020.
Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang diarahkan pada upaya penyederhanaan organisasi untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional dan transparan.
"Prinsip penataan perangkat daerah yang kita lakukan saat ini bahwa semua urusan yang menjadi kewenangan daerah tetap harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik yang berdiri sendiri, maupun hasil penggabungan," katanya.
"Dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah, urusan pemerintahan yang serumpun, mempunyai kedekatan karakteristik serta adanya keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang satu dengan yang lainnya," paparnya.
Indah menjelaskan, upaya penataan melalui penggabungan beberapa PD tidak sekadar mengubah, menghapus atau menghilangkan kotak, tapi lebih kepada bagiaman memahami isi dan dampak positif yang ditimbulkan ke depan.
"Setelah Perda ditetapkan, kita akan segera menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang diubah, kemudian kita akan lakukan penyesuaian jabatan sekitar akhir Februari 2021 mendatang," pungkasnya.