Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandara Makassar

Apakah Wajib Suket Rapid Antigen Jika Mau ke Makassar via Bandara Sultan Hasanuddin? Penjelasan AP 1

Update Apakah wajib rapid antigen mau masuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar? Angkasa Pura 1 masih tunggu SE Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Mansur AM
Ikhsan/tribunmaros.com
BANDARA MAKASSAR - Update Apakah wajib rapid antigen mau masuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar? Berikut penjelasan resmi PT Angkasa Pura 1 

TRIBUNTIMURTRAVEL.COM, MAKASSAR - Banyak yang bertanya Apakah wajib rapid antigen atau rapid antibody mau masuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar?

Berikut penjelasan resmi PT Angkasa Pura 1.

Rapid tes antigen atau rapid antibody belum diwajibkan bagi penumpang yang tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Bandara SHIAM - Sultan Hasanuddin International Airport Makasasr
Bandara SHIAM - Sultan Hasanuddin International Airport Makasasr (dok_Bandara_AP_2)

Berikut penjelasan Angkasa Pura I terkait hal tersebut.

Khusus di Sultan Hasanuddin International Airport, manajemen Angkasa Pura I masih menunggu surat edaran resmi darI Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Untuk saat ini tidak mewajibkan suket antigen sampai ada surat edaran pak gubernur yg mewajibkan suket tersebut," kata  Stakeholder Relation Manager Angkasapura I (AP1) Bandar Udara (Bandara) Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto.

Stakeholder Relation Manager Angkasapura I (AP1) Bandar Udara (Bandara) Sultan Hasanuddin,  Iwan Risdianto.
Stakeholder Relation Manager Angkasapura I (AP1) Bandar Udara (Bandara) Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto. (TRIBUN TIMUR/SUKMAWATI)

Adapun penumpang dari Jakarta menuju Makassar, tentu saja wajib mengantongi surat keterangan rapid test antigen.

Mengingat surat keterangan itu persyaratan  untuk masuk atau keluar dari Pulau Jawa.

Rapid Tes Antigen di Bandara

Bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.

Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen:

1. Bali

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved