Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 JENIS Bantuan Dilanjutkan Pemerintah di Tahun 2021, Termasuk Kartu Prakerja

Banyak yang penasaran jenis bantuan apa yang akan dilanjutkan pemerintah di tahun 2021. 

TribunJambi
Ilustrasi uang BLT 

- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Kemudian, klik Lanjutkan.

- Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

3. Ikuti tes

Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik 'Gabung' pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Warga Kota Semarang terlihat mengantri pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Johar, Senin (11/05/20). Kantor pos dipercayai oleh Kementerian Sosial untuk membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Warga Kota Semarang terlihat mengantri pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Johar, Senin (11/05/20). Kantor pos dipercayai oleh Kementerian Sosial untuk membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST). (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Bantuan lain yang diperpanjang pada 2021 adalah bantuan sosial (bansos) bansos tunai sebesar Rp 300 ribu.

Bansos ini digulirkan sebagai insentif atas dampak Pandemi Covid-19.

Dikutip dari KompasTV, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved