Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu Utara Ingatkan Warga Waspada Gelombang Kedua Covid-19

Peringatan dikeluarkan mengingat semakin tingginya angka kasus positif dalam beberapa hari terakhir.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Pemkab Luwu Utara mengajak masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mengigatkan kepada warga agar mewaspadai gelombang kedua pandemi Covid-19.

Peringatan dikeluarkan mengingat semakin tingginya angka kasus positif dalam beberapa hari terakhir.

Hari ini saja, konfirmasi positif Covid-19 bertambah 29 kasus sehingga totalnya menjadi 554.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Luwu Utara I Komang Krisna mengatakan, penambahan terjadi pada pemeriksaan 67 spesimen tanggal 18 Desember. 

Pada pemeriksaan tersebut, ada lima orang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Kemudian pada 22 Desember, 33 spesimen berhasil diperiksa dengan hasil konfirmasi positif 23 orang. 

Satu kasus tambahan terjadi pada pemeriksaan tes cepat monokuler (tcm) di RSUD Andi Djemma Masamba.

"Sehingga menggenapi menjadi 29 kasus positif per hari ini," katanya.

Komang meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat Luwu Utara untuk tetap waspada terhadap gelombang kedua pandemi Covid-19. 

"Ini kasus harian terbesar. Kita minta warga tetap waspada gelombang kedua pandemi Covid-19. Jangan anggap enteng, virus ini sangat mudah menyebar," ujarnya.

Ia juga meminta warga wajib taat protokol kesehatan.

"Tidak ada jalan lain selain taat protokol kesehatan jika kita mau menghentikan laju penyebaran Covid-19 ini. Minimal wajib 4 M, yaitu wajib memakai masker jika beraktivitas, wajib mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan wajib menghindari kerumunan," katanya.

Tujuan pengendalian Covid-19 yang saat ini masif dilakukan adalah untuk menekan laju penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut, meningkatkan angka kesembuhan serta menekan angka kematian.

Diketahui, Bupati Luwu Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sekaligus mempertegas pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. 

Dalam SE, beberapa kegiatan mendapat perhatian serius, seperti aktivitas peribadatan, aktivitas dunia usaha, aktivitas perkantoran serta aktivitas pembelajaran di sekolah. 

Semua kegiatan ini harus menegakkan disiplin protokol Covid-19. 

Jika ada pelonggaran, apalagi pelanggaran tentu ada sanksi berdasarkan Perbup 44. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved