Pilkada 2020
135 dari 270 Hasil Pilkada 2020 Digugat, Papua-Sumut Terbanyak, Sulsel Ada 5 Perkara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadapi 135 gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadapi 135 gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Jumlah gugatan itu sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi per Rabu (23/12/2020) dan masih bisa bertambah.
Dari total 135 jumlah keseluruhan perkara, ada tujuh sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 114 sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 14 sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Seperti diketahui ada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Artinya, setengah hasil Pilkada digugat.
Papua dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pasangan calon terbanyak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada.
Setidaknya, ada 13 pasangan di masing-masing daerah itu telah mengajukan sengketa.
Kemudian disusul oleh Papua Barat dan Maluku Utara dengan masing-masing berjumlah sembilan pengajuan perselisihan.
Lalu ada pula Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat dengan masing-masing tujuh sengketa.
Sementara Sulawesi Selatan ada lima sengketa. Yakni Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Timur dan terbaru Luwu Utara.
Gugatan di Pilbup Bulukumba dilayangkan paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink bersama empat pengacaranya kepada paslon nomor 4 Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf.
Kemudian gugatan di Pilbup Pangkep dilayangkan paslon Abd Rahman Assegaf dan Muammar Muhayang bersama tiga pengacaranya kepasa paslon nomor urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Samana.
Lalu gugatan di Pilbup Barru dilayangkan paslon nomor 1 Muddasir Hasri Gani-Aksah Kasim dengan sembilan pengacaranya kepada paslon nomor urut 2 Suardi Saleh-Aska M.
Sementara gugatan di Pilbup Luwu Utara dilayangkan paslon nomor urut 2 Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri bersama empat pengacaranya kepasa paslon nomor urut 1 Muh Thoriq Husler-Bidiman.
Teranyar gugatan di Pilbup Luwu Utara dilayangkan paslon nomor urut 3 Arsyad Kasmar-Andi Sukma bersama tiga pengacaranya kepada paslon nomor urut 2 Indah Putri Indriani-Suaib Mansur.
Dalam surat pemohon yang diunggah di laman MK pada Senin (21/12/2020) pukul 23.32 Wita, ada 18 poin pokok permohonan paslon nomor 3.