Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek BLT UMKM BRI Siapkan Nomor KTP, Simak Syarat & Cara Mencairkan BPUM

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

Editor: Ansar
BRI.CO.ID
Laman eform.bri.co.id/bpum. Segera login di eform.bri.co.id/bpum untuk daftar dan cek penerima BLT UMKM di era pemerintahan Presiden Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akses laman eform.bri.co.id/bpum, gunakan Nomor E-KTP yang didaftarkan.

Bantuan program BPUM diberikan pemerintah kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Bantuan bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan kepada masyarakat pelaku usaha kecil.

Pelaku UMKM yang suah terdaftar dan sesuai syarat, berhak menerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Cara Cek BLT UMKM melalui bri.co.id:

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved