Sosialisasi Perlindungan Anak
Kapolsek Baraka Beri Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Anak
Kapolsek Baraka Polres Enrekang, AKP Saparuddin memberikan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, BARAKA - Kapolsek Baraka, AKP Saparuddin memberikan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Anak di Kantor Desa Pepandungan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/12/2020).
Dalam paparannya, AKP Saharuddin menjabarkan tentang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.
Menurutnya, anak adalah karunia atau titipan yang Allah SWT berikan kepada setiap orang tua.
Menumbuhkan anak menjadi generasi yang berbudi luhur, berahklakul karimah menjadi anak sholeh dan sholehah merupakan PR bagi para orang tua.
Selain itu perlindungan anak adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi anak dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan.
Ia menjelaskan, maksud dan tujuan adanya sosialisasi tentang perlindungan anak tingkat desa agar peran orang tua tidak hanya mendidik saja.
Tetapi mereka juga berperan sebagai panutan anak-anak mereka dengan emberikan contoh kepada anak-anak mereka.
"Tidak hanya itu juga sebagai orang tua harus memberi kenyamanan untuk anak-anaknya, mereka berperan juga sebagai teman, sahabat bagi anak-anaknya," katanya.
Ia mengingatkan, agar mengenali dan mengontrol orang tua terhadap pergaulan anak penting, terkait kapan dan dimana anak kita bergaul dengan siapa.
Termasuk cara penggunaan medsos anak harus diperhatikan dan dibatasi sesuai usia anak.
Jangan sampai mengakses konten pornografi, jangan sampai anak menjadi korban kekerasan termasuk seksual atau menjadi pelaku kekerasan.
Apalagi, psikologis anak yang menjadi korban kekerasan seksual ketika tumbuh dewasa biasanya melakukan hal yang sama kepada orang lain.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan memperlakukan anak dan perempuan itu tidak semata-mata dan seenaknya, marena telah diatur pasal demi pasal dalam undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Kapolsek juga menyampaikan tentang narkoba dan miras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolsek-baraka-polres-enrekang-akp-saparuddin-memberikan-penyuluhan-hukum.jpg)