Pilkada Lutim 2020
Sosok Calon Wabup Lutim Budiman, Pendamping Thorig Husler Mantan Guru SMA di Makassar
Sosok Calon Wakil Bupati Lutim Budiman pasangan Bupati Luwu Timur, Thorig Husler yang maju dalam Pilkada Lutim 2020.
Sosok Calon Wakil Bupati Lutim Budiman pasangan Bupati Luwu Timur, Thorig Husler yang maju dalam Pilkada Lutim 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM- Bupati Luwu Timur, Thorig Husler meninggal dunia sebelum penetapan sebagai bupati luwu timur periode 2021-2026.
Dalam Pilkada Lutim 2020, Thorig Husler berpasangan dengan mantan birokrat Lutim, Drs H Budiman MPd.
Mereka meraih suara terbanyak dalam Pilkada Lutim 2020.
Hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yakni:
Husler-Budiman meraih 86.351 suara.
Sementara Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) meraih 77.228 suara.
Adapun jumlah suara sah 163.579, suara tidak sah 1.245.
Total pemilih sebanyak 164.824 dari 201.786 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lalu bagaimana mekanisme peraturan jika calon bupati berhalangan tetap?
Berdasarkan undang-undang Pilkada pasal 164 ayat 4 berbunyi, ”Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.”
Saat ini, upaya hukum masih dilakukan oleh rival Thorig Husler-Budiman ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) resmi bermohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020).
Pada surat MK yaitu Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020 diperoleh TribunLutim.com.
Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU Luwu Timur.