Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Agama

Menteri Agama Mengucapkan Selamat Hari Natal: Rayakan Natal dengan Sederhana dan Berbagi Kasih

Ia juga berharap, kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani dan mampu membangkitkan semangat mewujudkan kehidupan damai serta harmoni

Editor: Hasrul
Youtube
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat merayakan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada umat Kristiani di Indonesia. 

Menag juga berharap umat Kristriani dapat merefleksikan kasih Tuhan dalam kehidupan sehari-hari, serta senantiasa membawa damai sejahtera, dan mampu membangun semangat kebersamaan dan toleransi di antara pemeluk agama yang berbeda.

“Selamat merayakan Natal, 25 Desember 2020 kepada segenap umat Kristiani dan selamat menyongsong tahun baru 2021. Tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi imbauan pemerintah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai kita sekalian,” ucapnya.

Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 23 Tahun 2020.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Berikut panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19, yang dikutip dari Kemenag.go.id:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved