Tahun Baru
Sudah Ada Surat Edarannya, Perayaan Tahun Baru di Bone Dilarang, Melanggar Kena Sanksi
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188-6/2373/XII/SET tentang Pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
SE ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Termasuk, Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bone.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perayaan Natal di gereja atau tempat ibadah lainnya tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang ibadah.
2. Meniadakan segala bentuk hiburan pergantian tahun baru 2021, arak-arakan, pawai, pesta kembang api/petasan, balapan liar dan segala bentuk kegiatan hiburan lainnya yang berpotensi membuat kerumunan, mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat serta menimbulkan risiko penyebaran Covid-19.
3. Pemerintah daerah tidak memberikan izin penyelenggaraan event atau kegiatan perayaan menyambut tahun baru 2021.
4. Waktu operasional kafe, warung kopi, rumah makan, dan usaha jasa lainnya mulai 30 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 dibatasi sampai pukul 19.00 Wita.
5. Masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, Andi Fahsar yang juga ketua Gugus Tugas PPC-19 Bone mengingatkan masyarakat untuk patuh dan disiplin protokol kesehatan.
"Sesuai slogan yang selalu disampaikan ya tutu’ ya upe, ya capa’ ya cilaka (yang berhati-hati yang beruntung atau selamat, yang lalai yang bakal celaka)," katanya.
“Harus senantiasa patuhi Prokes, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” lanjut bupati Bone dua periode ini.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar