9 Narapidana Lapas Polewali Mandar Dapat Remisi Natal 2020
Menurut Abd Waris, besaran remisi yang diperoleh sembilan narapidana tersebut berbeda-beda.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, POLMAN - Sembilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi Natal 2020.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman.
"Dari sembilan orang diusulkan, yang dapat remisi 9 orang juga," Kata Kepala Lapas Kelas II Polman,
Abd Waris kepada tribun, Kamis (24/12/2020).
Menurut Abd Waris, besaran remisi yang diperoleh sembilan narapidana tersebut berbeda-beda.
Dua diantaranya mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama 15 hari.
Kemudian dua orang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan. Sedangkan yang lima orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Abd Waris menambahkan syarat untuk mendapatkan remisi adalah warga binaan yang selama menjalani masa hukumannya berkelakuan baik.
Lalu, narapidana tersebut telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Dia berharap dengan diberinya remisi tersebut, mereka berprilaku lebih baik lagi. Tidak hanya di dalam lapas, tetapi ketika bebas nanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-lapas-kelas-ii-polewali-mandar-abd-warisuy.jpg)