Polda Sulbar Pertegas Maklumat Kapolri Jelang Libur Nataru, Begini Akibatnya Jika Dilanggar
Maklumat dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang diterbitkan 23 Desember terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam masa libur Nataru.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat pertegas Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Maklumat dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang diterbitkan 23 Desember terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam masa libur Nataru.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan maklumat tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur AKBP Syamsu, Rabu (23/12/2020).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
"Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,"ujarnya.
Sebab itu, kata dia, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa.
Adapun isi maklumat tersebut sebagai berikut; perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai dan karnaval; pesta penyalaan kembang api.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"tegasnya.