Tribun Sindrap
Pengakuan Kurir 1.710 Ekstasi Sidrap, Diupah Rp 1 Juta untuk Jemput Barang
Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil amankan 1.710 pil ekstasi dari kurir narkoba inisial AA (27).
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil amankan 1.710 pil ekstasi dari kurir narkoba inisial AA (27).
Pemuda asal Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, ditangkap di perbatasan Parepare-Sidrap tepatnya Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin (21/12/2020) kemarin.
AA mengaku menjemput barang haram itu di Kota Parepare.
"Saya disuruh ambil barangnya saja. Orang yang simpan barangnya di situ, saya tidak tahu," ucapnya saat ditemui di Kantor Polres Sidrap, Jl. Bau Massepe No. 1, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa, (22/12/20).
Awalnya AA (27) disuruh seseorang mengambil paket di pelabuhan Parepare. Orang itu bernama Juni.
AA (27) mendapat upah sebesar Rp. 1 Juta dari menjemput barang haram tersebut.
"Rp 1 Juta untuk uang bensin saja. Tetapi, saya tidak tahu kalau isi paketnya narkoba," ucapnya
Menurutnya, ia disuruh Juni mengantar paket tersebut ke Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
"Nanti ada yang jemput. Tetapi, saya tidak diberitahu siapa yang jemput barang itu," tambahnya.
Sebelumnya, Pelaku kurir narkoba AA ditangkap melalui informasi yang diterima satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.
"Ada info dari Nunukan. Katanya, akan ada yang bawa narkoba ke wilayah Sidrap. Kemudian kita tindaklanjuti," ujar AKP Andi Sofyan.
Laporan dari wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani