Tribun Sidrap
Kronologi Penangkapan AA Kurir Narkoba Sidrap, Bawa 1.710 Pil Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba inisial AA (27).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba inisial AA (27).
AA ditangkap di perbatasan Parepare-Sidrap. Tepatnya Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin, (21/12/20) sore pukul 14.30 Wita.
Petugas berhasil mengamankan 1.710 butir pil ekstasi dari tangan pelaku.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap dari Nunukan. Yakni, akan ada narkoba jenis ekstasi masuk di wilayah Sidrap.
"Anggota kami di lapangan memastikan bahwa barang tersebut masuk melalui jalur laut. sehingga kami ke pelabuhan Pare-pare," jelas AKP Andi Sofyan saat ditemui di Polres Sidrap, Jl Bau Massepe No.1, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Selasa, (22/12/20).
Menurut Andi Sofyan, pelaku AA (27) ditangkap setelah dibuntuti membawa sebuah dos menggunakan motor dari pelabuhan Parepare.
Di daerah Lainungan, Kabupaten Sidrap, AA dihentikan oleh petugas.
Setelah dos dibuka dan digeledah, di atasnya terdapat bungkusan Milo. Kemudian di tengahnya bungkusan snack brownies berwarna hitam-kuning, dan di bawahnya ada beberapa bungkus gula pasir.
"Di bungkusan snack brownies ini, kami temukan ekstasi berbagai merek. Satu saset isinya 100 butir. Jumlah keseluruhan 1710 butir pil ekstasi," ungkap Andi Sofyan.
Andi Sofyan menambahkan, kasus ini terus dikembangkan dari siapa pelaku AA mendapatkan barang dan di mana barang tersebut akan dibawa.
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
