Ketua Bawaslu Luwu Dipecat
Ini Pelanggaran yang Dilakukan Ketua Bawaslu Luwu Sampai Dipecat DKPP
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, Abdul Latif Idris dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, Abdul Latif Idris dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Akibatnya ia diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Selain itu, Latif Idris juga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai Anggota Bawaslu Luwu.
Sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati.
Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu," kata Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang yang disiarkan langsung di akun Facebook DKPP.
Sebagai informasi, Abdul Latif di sidang atas dugaan pelanggaran KEPP dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020.
Perkara ini diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Luwu Ismail Ishak.
Ia mengadukan Abdul Latif terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
Dalam pokok aduannya, Ismail menyebutkan pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif.
Selain menjadi Ketua Bawaslu, Ismail menyebut Abdul Latif menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu.
Menurutnya, hal ini diketahui dengan ditemukannya berita acara dan kuitansi penyerahan dana kredit usaha jual beli jagung tanggal 15 Oktober 2019 yang beralamat di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang.
"Di mana pada berita acara dan kuitansi tersebut, tertera tanda tangan dan nama saudara Abdul Latif Idris sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang," ujar Ismail saat mengikuti sidang di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Kamis (19/11/2020) lalu.
Abdul Latif sendiri merupakan Ketua Bawaslu Luwu periode 2018-2023.
Ia dilantik di Jakarta pada 15 Agustus 2018.
Tak hanya itu, Ismail juga menduga Abdul Latif masih menduduki pimpinan dalam perusahaan CV Fathir Ali yang bergerak di bidang jasa konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu.
Ismail menuturkan, nama Abdul Latif diduga masih terdaftar sebagai Direktur dalam perusahaan itu hingga 2019.
Dugaan ini, katanya, berdasar pada ditemukannya surat keterangan bebas temuan pada 2018 dan 2019.
"Surat keterangan bebas temuan tersebut diberikan dalam rangka mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa pada lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu tahun 2018 dan 2019," jelas Ismail.
Saat sidang ini, Ismail ikut menyertakan sejumlah berkas sebagai alat bukti kepada DKPP.
Namun waktu itu Abdul Latif selaku teradu membantah semua dalil yang disebutkan oleh Ismail.
Terkait posisinya dalam UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, ia menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 14 Agustus 2018.
Namun, Abdul Latif mengakui bahwa hingga kini pengunduran dirinya memang belum diresmikan karena adanya perubahan aturan.
"Dulu saya dilantik oleh Bupati, tapi karena aturan berubah, saya tidak tahu siapa yang meresmikan pengunduran diri saya di UPK-DAPM," katanya.
Saat ditanya lebih rinci oleh majelis, Abdul Latif akhirnya mengakui bahwa dirinya memang belum melakukan koordinasi dengan Bupati terkait hal ini.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatannya sebagai pimpinan perusahaan CV Fathir Ali selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif menegaskan bahwa dirinya sudah menyerahkan kewenangannya dalam perusahaan itu kepada sepupunya yang bernama Suarman.
Namun, setelah didesak oleh majelis, Abdul Latif baru mengakui bahwa dirinya memang belum mengurus hal ini ke notaris.
Abdul Latif bersikeras bahwa Suarman lah yang harus mengurus ini ke notaris karena ia telah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Bawaslu.
"Saya telah berulang kali mengingatkan Suarman untuk mengurus ini ke notaris," jelas Abdul Latif.
Suarman yang hadir dalam sidang itu sebagai saksi mengamini ucapan Abdul Latif.
Kepada majelis, ia mengungkapkan bahwa Abdul Latif telah mengingatkan hal tersebut sampai tiga kali kepada dirinya.
"Yang terakhir itu tahun 2019, tahun ini Saudara Abdul Latif belum mengingatkan saya," ujar Suarman.