Arsyad Sukma Gugat Hasil Pilkada Lutra
BREAKING NEWS: Arsyad Kasmar-Andi Sukma Gugat Hasil Pilkada Luwu Utara di MK
Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) menggungat hasil Pilkada Luwu Utara tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga, Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) menggugat hasil Pilkada Luwu Utara tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugat mereka dapat dilihat pada akun resmi MK www.mkri.id.
Berikut bunyi akta pengajuan permohonan pemohon (Arsyad-Sukma) dikutip tribun-timur.com, Selasa (22/12/2020) pukul 12.25 Wita.
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON
Nomor 121/PAN.MK/AP3/12/2020
Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua
puluh pukul 22:31 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, oleh:
ARSYAD KASMAR dan ANDI SUKMA Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Nomor Urut 3.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Desember 2020 memberi kuasa kepada SURURUDIN, dkk
selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan
permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 23:32 WIB .
Panitera
Muhidin, S.H.,M.Hum.
Lampiran:
AP3 Nomor 121/PAN.MK/AP3/12/2020