Besok, DKPP Bacakan Putusan Nasib Ketua Bawaslu Luwu
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran pengadu, teradu, pihak terkait maupun pengunjung.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020) pukul 10.00 Wita.
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Bernad via rilis Humas DKPP, Selasa (22/12/2020).
Salah satu yang akan dibacakan putusannya adalah perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020.
Soal dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Adapun nomor perkara dan teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran pengadu, teradu, pihak terkait maupun pengunjung.
"Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," kata Bernad.
"Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP," pungkas Bernad.
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 23 DESEMBER 2020
NO/ NOMOR PERKARA/ TERADU
1. 100-PKE-DKPP/X/2020
1. Heldo Aura
2. Yasrul