Tribun Bantaeng
Pemkab Bantaeng Larang Gelar Kegiatan Saat Malam Tahun Baru
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, tak memberikan izin perayaan tahun baru.Hal itu disampaikan dalam apel gelar pasukan operasi lilin 2020
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, tak memberikan izin perayaan tahun baru.
Hal itu disampaikan dalam apel gelar pasukan operasi lilin 2020 di lapangan Mapolres Bantaeng, Senin (21/12/2020).
Kegiatan ini digelar dalam rangka pengerahan pengamanan memasuki momen Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kepada seluruh masyarakat, menyambut tahun baru 2021 pemerintah tidak memberikan izin penyelenggaraan event kegiatan," kata Ilham Azikin, dalam sambutanya.
Pada kesempatan itu, Ilham juga membacakan amanat Seragam Kapolri Jendral Pol. Idham Azis yang intinya menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif.
Kemudian bertindak yang tepat, efektif, dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada, sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah.
Sebab, perayaan natal dan tahun baru berpotensi menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
"Kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat menimbulkan klaster- klaster baru penyebaran COVID-19," jelasnya.
Beberapa penekanan untuk dipedomani guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, yaitu pertama, siapkan mental dan fisik serta jaga kesehatan, niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan YME.
Kedua, lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, Ilham juga kembali mengingatkan penegakan disipilin protokol kesehatan ke masyarakat.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution