OTT KPK
Headline Majalah Tempo Korupsi Mensos Juliari Batubara Diduga untuk Biayai Pilkada 2020
Uang negara yang dikorupsi Mensos Juliari Batubara diduga mengalirkan untuk biaya pemenangan Pilkada 2020. Info itu menjadi headline Majalah Tempo.
Uang negara yang dikorupsi Mensos Juliari Batubara diduga mengalirkan untuk biaya pemenangan Pilkada 2020.
Berita itu menjadi headline Majalah Tempo untuk edisi senin (21/12/2020) besok.
TRIBUN-TIMUR.COM- Korupsi bantuan sosial akibat efek pandemi Covid-19 yang melibatkan Manteri Sosial, Juliari Batubara menjadi perbincangan hingga saat ini.
Bahkan Majalah Tempo menjadikan hal itu sebagai sampul.
Dikutip dari kompas.com, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020).
Dugaan korupsi yang melibatkan Juliari dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang notabenenya merupakan dana penanggulangan bencana.
Terlebih lagi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, korupsi dalam pengelolaan keadaan tertentu, termasuk bencana, dapat dijatuhi pidana mati.
"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020).
"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tuturnya.

Kronologi kasus
Adapun kasus dugaan penerimaan suap oleh Juliari Batubara bermula dari penunjukan kedua tersangka lainnya, yakni MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan Covid-19 dari Kemensos.
MJS dan AW selaku PPK kemudian menunjuk langsung rekanan dalam program pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Dalam penunjukan langsung tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos melalui MJS.
Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.