Dua TKA PT Huadi Bantaeng Tewas, Pihak Perusahaan Terancam 3 Bulan Penjara
Atas peristiwa yang terjadi kedua kalinya itu, diturunkan spesialis pasawat angkat dan angkut bersama perusahaan jasa Kesehatan
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kecelakaan kerja kembali terjadi di pabrik smelter, PT Huadi Nickel Alloy yang terletak di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan.
Kali ini, kecelakaan kerja menewaskan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Minggu, (8/11/2020) lalu.
Atas peristiwa yang terjadi kedua kalinya itu, diturunkan spesialis pasawat angkat dan angkut bersama perusahaan jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV, Andi Sukri, mengatakan spesialis pasawat angkat dan angkut melakukan pengujian kelayakan alat.
Sedangkan perusahaan jasa K3 bertugas melakukan pengujian kompetensi kepada pekerja yang bertugas sebagai operator alat yang digunakan pihak perusahaan.
"Tanggal 30 November sudah mulai dilakukan pemeriksaan pengujian dan kelayakan di PT Huadi oleh spesialis pasawat angkat dan angkut bersama perusahaan jasa K3 yang menguji kompetensi operator," kata Andi Sukri kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (20/12/2020).
Kata dia, ada puluhan peralatan yang diperiksa termasuk alat yang digunakan kedua TKA saat mereka tewas.
Namun, hingga saat ini hasilnya belum diketahui. Hasilnya baru akan keluar sekitar 14 hari sejak pemeriksaan dilakukan.
"Ada puluhan alat itu dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Hasilnya belum diketahui karena yang melakukan pengujian spesialis pasawat angkat dan angkut," ujarnya.
Kemudian, terkait pengujian operator baru akan dijadwalkan.
Apabila hasilnya nanti ditemukan alat yang tidak layak atau pekerja operator alat yang digunakan tidak mempunyai lisensi maka diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan.
Rekomendasi yang diberikan bersifat wajib untuk dilaksanakan. Apabila tidak ditindaklanjuti maka dapat dikenakan pidana penjara selama tiga bulan.
"Jadi kalau tidak dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi terancam pidana penjara selama 3 bulan sesuai UU No 1 tahun 1970," jelasnya.
Pihak perusahaan yang bakal dikenakan pidana penjara tergantung orang yang diberikan tanggung jawab dalam operasional pekerja dan alat yang digunakan.
"Yang bisa dikenakan hukuman penjara itu bisa saja HRD atau pemiliknya tergantung siapa yang diberi tugas bertanggungjawab," tuturnya.
Diketahui, di Kabupaten Bantaeng, kecelakaan kerja sudah terjadi sebanyak dua kali yang mengakibatkan 3 pekerja PT Huadi tewas.
Kecelakaan pertama terjadi pada Minggu, (27/9/2020) lalu dialami oleh seorang Mahasiswa training Aidul (19) dari Akademi Komunitas Industri Manufaktur (AKOM) Bantaeng.
Kronologi kejadian, saat itu Aidul terlempar karena terdorong besi ketika membantu memperbaiki posisi besi yang diangkat dengan crane dan diikat menggunakan tali Sling.
Akibat hantaman besi yang diangkat menggunakan crane sehingga mengalami luka pada bagian dada dan tewas ketika perjalanan ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV, Andi Sukri, menemukan adanya pelanggaran K3.
"Masih ada beberapa peralatan kerja tertentu yg belum dilakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan pakai secara berkala," kata Andi Sukri kepada TribunBantaeng.com, Senin, (19/10/2020).
Selain itu, beberapa operator peralatan berat tertentu belum memiliki sertifikasi dan lisensi K3.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan.
Dan belum sempat memenuhi seluruh aspek K3 sesuai nota pemeriksaan kembali lagi terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 2 TKA asal Tiongkok tewas.
Peristiwa kedua yang menewaskan dua TKA terjadi ketika menunggu besi yang diangkat menggunakan alat crane di ketinggian 25 meter.
Setelah besi itu sama tinggi dengan kedua TKA yang menunggu di atas, mereka menaiki besi karena ingin berpindah tempat ke atas sekitar 3 meter dari tempatnya.
Namun, ketika besi bergerak ke atas, tali sling yang terpasang di alat crane untuk digunakan mengikat besi itu tiba-tiba putus.
Sehingga, kedua TKA terjatuh bersamaan dengan besi yang diangkat, kemudian tewas.
"Olehnya itu kami mendalami tali sling apakah sesuai standar atau tidak," Jelas Andi Sukri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pt-hu43g.jpg)