Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua TKA PT Huadi Bantaeng Tewas, Pihak Perusahaan Terancam 3 Bulan Penjara

Atas peristiwa yang terjadi kedua kalinya itu, diturunkan spesialis pasawat angkat dan angkut bersama perusahaan jasa Kesehatan

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
PT Huadi Nickel Alloy, pabrik smelter yang berlokasi di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kecelakaan kerja kembali terjadi di pabrik smelter, PT Huadi Nickel Alloy yang terletak di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan.

Kali ini, kecelakaan kerja menewaskan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Minggu, (8/11/2020) lalu.

Atas peristiwa yang terjadi kedua kalinya itu, diturunkan spesialis pasawat angkat dan angkut bersama perusahaan jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV, Andi Sukri, mengatakan  spesialis pasawat angkat dan angkut melakukan pengujian kelayakan alat.

Sedangkan perusahaan jasa K3 bertugas melakukan pengujian kompetensi kepada pekerja yang bertugas sebagai operator alat yang digunakan pihak perusahaan.

"Tanggal 30 November sudah mulai dilakukan pemeriksaan pengujian dan kelayakan di PT Huadi oleh spesialis pasawat angkat dan angkut bersama perusahaan jasa K3 yang menguji kompetensi operator," kata Andi Sukri kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (20/12/2020).

Kata dia, ada puluhan peralatan yang diperiksa termasuk alat yang digunakan kedua TKA saat mereka tewas.

Namun, hingga saat ini hasilnya belum diketahui. Hasilnya baru akan keluar sekitar 14 hari sejak pemeriksaan dilakukan.

"Ada puluhan alat itu dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Hasilnya belum diketahui karena yang melakukan pengujian spesialis pasawat angkat dan angkut," ujarnya.

Kemudian, terkait pengujian operator baru akan dijadwalkan.

Apabila hasilnya nanti ditemukan alat yang tidak layak atau pekerja operator alat yang digunakan  tidak mempunyai lisensi maka diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan.

Rekomendasi yang diberikan bersifat wajib untuk dilaksanakan. Apabila tidak ditindaklanjuti maka dapat dikenakan pidana penjara selama tiga bulan.

"Jadi kalau tidak dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi terancam pidana penjara selama 3 bulan sesuai UU No 1 tahun 1970," jelasnya.

Pihak perusahaan yang bakal dikenakan pidana penjara tergantung orang yang diberikan tanggung jawab dalam operasional pekerja dan alat yang digunakan.

"Yang bisa dikenakan hukuman penjara itu bisa saja HRD atau pemiliknya tergantung siapa yang diberi tugas bertanggungjawab," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved