Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kena PHK Wanita Muda Banting Setir Jadi Pemuas Nafsu, Sial Bertambah Pasca Oknum Polisi Main Gratis

Kena PHK Wanita Muda Banting Setir Jadi Pemuas Nafsu, Sial Bertambah Pasca Oknum Polisi Main Gratis

Editor: Ansar
Ist
Ilustrasi PSK. Kena PHK Wanita Muda Banting Setir Jadi Pemuas Nafsu, Sial Bertambah Pasca Oknum Polisi Main Gratis 

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS secara paksa.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS.

Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.

Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.

"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

Ilustrasi
Ilustrasi (Shanghaiist)

Puas Berhubungan Badan dengan PSK, Si Pelanggan Malah Gelap Mata Hingga Tega Lakukan Hal Brutal

Seorang perempuan yang 'berprofesi' sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SS diduga tewas di tangan si pelanggan.

Si pelanggan berinisial BBA ini sudah ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan terhadap PSK, Minggu (25/10/2020).

"Iya benar ditemukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SS."

"Ini pelakunya sudah kami amankan dan sedang kita periksa di Polres," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/10/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved