Bali
SYARAT Naik Pesawat ke Bali, Hasil Swab PCR Negatif Covid-19 Hasil Negatif Uji Rapid Tes Antigen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berlakukan syarat liburan ke Bali yang berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021.
Editor:
Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Ilustrasi: Tim internal Bandara Sultan Hasanuddin yang akan bertugas di Posko Terpadu Angkatan Udara mulai 18 Desember 2020-4 Januari 2021.
Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.