Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga November, Pembayaran Manfaat BPJamsostek di Sulsel Rp 537,4 Miliar

Menurutnya, lapak asik ini merupakan pelayanan klaim secara online melalui Website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SUKMAWATI
Deputy Direktur (Depdir) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Toto Suharto (tengah, baju batik)membeberkan realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Sulawesi Selatan di RM Nasi Kuning Beruang By Ayam Tettu, Kamis (17/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Deputy Direktur (Depdir) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Toto Suharto membeberkan total pembayaran manfaat di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga November 2020.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Tudang Sipulung Media Partner BPJAMSOSTEK di RM Nasi Kuning Beruang By Ayam Tettu, Kamis (17/12/2020).

"Total pembayaran manfaat di Sulsel senilai Rp 537,422 miliar dengan total 49.804 kasus," katanya.

Adapun rinciannya, jaminan kecelakaan kerja 833 Kasus, Rp 15,669 miliar.

Jaminan kesehatan, 489 Kasus, Rp 19,042 miliar. 

Jaminan pensiunan, 808 kasus, Rp 4,256 miliar. 

"Paling banyak dijaminan hari tua, yakni Rp 46.674 kasus, dengan nilai Rp 498,454  miliar," sebutnya.

Beralih ke Digital

Toto menyampaikan, terjadi pergeseran layanan di BPJamsostek.

Dimana, para peserta diedukasi untuk memanfaatkan layanan digital.

"Inovasi layanan BP Jamsostek selama pandemi Covid-19 ialah memaksimalkan pelayanan tanpa kontak fisik atau lapak asik," ujarnya.

Menurutnya, lapak asik ini merupakan pelayanan klaim secara online melalui Website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Adanya lapak asik ini, pelayanan klaim di kantor Cabang dengan tetap memperhatikan aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB)," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan manfaat adanya Program JKK dan JKM melalui PP 82 tahun 2019.

Hal ini meliputi, mulai dari berangkat, pulang, di tempat kerja maupun perjalanan dinas.

"Manfaat JKK ialah pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, rehabilitas alat bantu orthese atau alat ganti protheses, penggantian gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata, serta beasiswa anak," bebernya.

Ia menambahkan, untuk kematian 48 kali upah gaji. Sedangkan cacat total 56 kali upah atau gaji.

Diketahui, saat ini terdapat 26.865 perusahaan aktif di Sulawesi Selatan. 

Penerima Upah, potensi peserta 873.425 dengan peserta aktif 556.783. (63,75 persen)

Bukan Penerima Upah, potensi peserta 1.247.259 dengan tenaga aktif 63.220. (5,07 persen)

Jasa Konstruksi, potensi peserta 425.694 dengan tenaga aktif 306.831. (72,08 persen). 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved