Penukaran Uang
Catat! Hanya Sampai 28 Desember, Tukarkan Segera 6 Pecahan Rupiah Ini, Sudah Ditarik dari Peredaran
Saat ini ada enam uang pecahan edisi lama yang bisa ditukar di loket penukaran kantor Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Punya uang kertas edisi lama di rumah? Daripada tersimpan di lemari, mending ditukarkan.
Saat ini ada enam uang pecahan edisi lama yang bisa ditukar di loket penukaran kantor Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia.
Dalam siaran persnya Selasa (15/12/2020), BI menyebut enam pecahan yang dimaksud adalah uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.
Baca juga: Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diblokir Bank? Berikut Cara Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: 50 Persen Konsumen Industri di Sulawesi Gunakan MyPertamina Business
Adapun batas waktu penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.
"Batas waktu penukarannya hingga tanggal 28 Desember 2020," jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Baca juga: Telkomsel Raih Penghargaan Iconomics CSR Award 2020
Baca juga: Outlet Sentra UMKM Bank Sulselbar Permudah Layanan Konsultasi Hingga Kredit
Adapun daftar lengkap enam uang tersebut adalah:
- Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
- Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
- Rp 1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
- Rp 5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
- Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
- Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Baca juga: Tambah Direksi Baru, Bank Sulselbar Fokus Perluas Kredit dan UMKM
Baca juga: Pegadaian Kini Punya Fitur Gadai Jaminan Invoice, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar
Informasi saja, penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.
Keterangan selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Jangan Buang Uang Sobek, Tukar!
Punya uang yang rusak atau sobek?
Apa yang Anda lakukan jika punya uang sobek, dibiarkan saja atau dibuang?
Jangan lakukan itu! Uang itu masih bisa menjadi alat tukar jika dilakukan penanganan yang tepat lho.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang tersebut bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.
Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.
"Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.
Syarat uang yang bisa ditukarkan Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.
Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.
Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca juga: Banyak Syarat Penukaran, Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu, Tak Bisa Langsung Begitu Saja
Baca juga: TURUN LAGI, Berikut Rincian Harga Emas Antam 0,5 Gram hingga 1 Kg Hari Ini Selasa 15 Desember 2020
Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.
Besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.
Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.
Cara menukarkan uang rusak:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa.
4. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama.
5. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
6. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.(*)
Artikel ini sebagian sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/jangan-terlewat-bi-beri-waktu-tukar-6-pecahan-rupiah-hingga-28-desember," dan juga di kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/21/080500165/uang-sobek-atau-rusak-bisa-ditukar-uang-baru-ini-syarat-dan-caranya,".