Penukaran Uang
Catat! Hanya Sampai 28 Desember, Tukarkan Segera 6 Pecahan Rupiah Ini, Sudah Ditarik dari Peredaran
Saat ini ada enam uang pecahan edisi lama yang bisa ditukar di loket penukaran kantor Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Jangan Buang Uang Sobek, Tukar!
Punya uang yang rusak atau sobek?
Apa yang Anda lakukan jika punya uang sobek, dibiarkan saja atau dibuang?
Jangan lakukan itu! Uang itu masih bisa menjadi alat tukar jika dilakukan penanganan yang tepat lho.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang tersebut bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.
Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.
"Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.
Syarat uang yang bisa ditukarkan Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.
Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.
Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca juga: Banyak Syarat Penukaran, Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu, Tak Bisa Langsung Begitu Saja
Baca juga: TURUN LAGI, Berikut Rincian Harga Emas Antam 0,5 Gram hingga 1 Kg Hari Ini Selasa 15 Desember 2020
Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.