Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Tiga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Palopo, Ada Pelajar dan Mahasiswa

Tiga orang terduga pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
ist
Tiga orang terduga pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tiga orang terduga pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Palopo pada Minggu (13/12/2020) pukul 21.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan bermula dari diringkusnya DS (23) di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara.

Penangkapan terhadap DS dilakukan atas laporan sejumlah orang.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua saset plastik bening berisi sabu dan satu buah handphone merk iPhone warna hitam," kata Zainuddin kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Saat ditangkap, DS membeberkan asal barang haram tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap DS, diketahui barang tersebut diperoleh dari saudara WA bertempat tinggal di Jalan KH Ahmad Dahlan," katanya.

Dari keterangan itu, polisi mendatangi alamat hasil interogasi.

"Pada pukul 22.10 Wita, anggota melakukan penangkapan terhadap saudara WA 24 tahun, seorang mahasiswa," jelas Zainuddin.

Dari tangan WA, ditemukan barang bukti antara lain satu saset plastik bening berisi sabu, uang Rp 850 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tak berhenti disitu, pengembangan dilanjutkan ke Hotel Larona, Jalan Jenderal Sudirman.

Di kamar 208 lantai 2, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pelajar berinisial IA (16).

"Dari IA kita amankan 8 saset sabu, timbangan digital, dan satu buah handphone," katanya.

Semua pelaku saat ini berada di ruang narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved