Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Mamuju 2020

Bahas Suara Kecamatan Kalukku, Rekapitulasi Pilkada Mamuju 2020 Diwarnai Debat

Menurut saksi nomor urut satu, Abrar, tidak masuk akal jika persoalan di TPS kembali dibahas di rekap tingkat kabupaten.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Suasana rekapitulasi suara Pilkada Mamuju 2020 di Aula Asrama Haji. Saksi nomor urut satu dan nomor urut dua serta KPU terlibat debat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Rekapitulasi suara Pilkada Mamuju 2020 di Aula Asrama Haji Mamuju, Sulbar, berlangsung alot, Selasa (15/12/2020) malam.

Pantauan Tribun-Timur.com debat terjadi saat pembahasan suara untuk kecematan Kalukku.

Rapat rekapitulasi suara pun diwarnai adu mulut atau debat antara saksi paslon nomor urut 1 Tina-Ado dan saksi paslon nomor urut 2 Habsi-Irwan.

Saksi paslon nomor dua mengajukan formulir kejadian khusus terkait dugaan adanya warga yang memiliki dua KTP-el di Desa Pammulukang.

Namun, saksi nomor satu meminta proses rekapitulasi tetap dilanjutkan karena sudah ada penjelasan dari pihak PKK terkait kejadian khusus yang di maksud oleh saksi paslon nomor urut satu.

Menurut saksi nomor urut satu, Abrar, tidak masuk akal jika persoalan di TPS kembali dibahas di rekap tingkat kabupaten.

"Seharusnya dipermasalahkan di rekap tingkat kecamatan. Lanjutkan pimpinan,"kata Abran meminta pimpinan untuk tegas mengambil keputusan.

Sementara saksi paslon nomor urut dua, Akriadi, meminta apa yang menjadi keberatan mereka dalam catatan kejadian khusus tetap dilanjutkan untuk dibahas karena sesuai dengan PKPU.

"Kami punya hak meminta pimpinan sidang untuk membahas ini. Jangan lanjut kalau belum selesai,"kata Akriadi.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan, apa yang dipersoalkan saksi paslon nomor urut 2 seharusnya tidak dipersoalkan lagi di rekap tingkat kabupaten. Karena tahapannya sudah lewat.

"Tadi juga sudah dijelaskan ketua PPK Kecamatan Kakukku terkait kejadian khusus yang dimaksud. Mereka (PPK) sudah meminta keterangan orang yang dimaksud ber-KTP doble. Kemudian sudah dijelaskan PPK, saksi juga tidak bisa buktika dugaannya kalau ada warga ber KTP doble,"timpal ketua KPU kepada saksi paslon nomor urut dua.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved