Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peringatan Bagi Hotel dan Restoran, Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Makassar

seluruh restoran ataupun hotel tidak diperbolehkan untuk menggelar berbagai perayaan yang mengakibatkan kerumunan

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
ilul/Tribun Timur
Kasie Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Pemkot Makassar, Andi Nazaruddin. Zainal SSos MM dalam acara virtual Bincang Kota edisi 18. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Tak akan ada perayaan malam tahun baru di Kota Makassar.

Hal tersebut diutarakan Kasie Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Makassar, Andi Nazaruddin Zainal SSos MM dalam acara virtual Bincang Kota edisi 18 yang tayang di channel youtube Tribun Timur, Senin (14/12/2020).

Ia mengatakan hal ini dikarenakan penyebaran virus corona yang semakin hari semakin meningkat.

''Status kita sudah orange tapi, tetap harus waspada olehnya itu seluruh restoran ataupun hotel tidak diperbolehkan untuk menggelar berbagai perayaan yang mengakibatkan kerumunan,'' tuturnya.

Bahkan, Andi Nazaruddin Zainal juga mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas pada pelanggar.

''Ini nantinya akan masuk tindak pidana bahkan denda hingga puluhan juta,'' jelasnya.

Baca juga: Vaksin Bukan Obat, Bisa Tetap Terpapar Virus Corona

Sejalan dengan pernyataan tersebut dalam rilis Humas Pemkot Makassar, Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar meminta kepada seluruh aparatnya untuk kembali meningkatkan pengawasan dan lebih mempertegas penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan saat memimpin rapat koordinasi satgas penanganan Covid-19 di Baruga Anging Mammiri, Senin(14/12/2020).

Menurutnya, sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan kembali meningkat yakni meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, pelaksanaan Pilkada, lemahnya penerapan protokol kesehatan menyusul masuknya Makassar sebagai zona orange.

“Ada dua potensi peningkatan Covid-19 yang mungkin akan kita hadapi kedepan, yakni 14 hari setelah kegiatan Pilkada selesai serta 14 hari setelah natal dan tahun baru. Potensi merebaknya virus saat Natal dan tahun baru masih bisa di cegah dengan menghindari perayaan selain ibadah yang memicu potensi peningkatan Covid. Olehnya itu, ada dua hal yang harus kita pastikan berjalan, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan peningkatan kesadaran masyarakat” ujar Prof Rudy.

Selain itu, Prof Rudy juga menekankan kepada Satgas Covid Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah, termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.

“Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktifitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk di proses secara hukum. Prinsip kita, kesehatan di atas segalanya” lanjutnya.

Ditempat ini, Prof Rudy juga meminta kepada seluruh camat untuk lebih massif lagi melakukan pengawasan ditengah masyarakat dan berkordinasi dengan Satgas setiap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Juga kepada Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam hal penerapan perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu dilapangan demi memastikan tidak ada pelanggaran” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana yang juga turut hadir menghimbau agar semua pihak dapat saling mengedukasi agar tidak lagi terjadi lonjakan warga yang terpapar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved