Penanganan Covid
Masa Pandemi, Lapas Polman Sediakan Fasilitas Besuk Virtual
Lapas Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan fasilitas besuk secara virtual bagi warga binaan
TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan fasilitas besuk secara virtual bagi warga binaan selama masa pandemi Covid 19. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Lapas Kelas II B Polewali Mandar, Abd Waris mengatakan tidak membukan layanan jam besuk bagi keluarga warga binaan di Lapas selama masa pandemi.
Penggantinya, Lapas menyediakan fasilitas untuk besuk secara virtual.
"Kami tidak berikan layanan jam besuk, hanya boleh lewat VC (Video Call)," kata Abd Waris kepada tribun.
Selain itu, Lapas juga memperketat pengawasan protokol dilingkungan lembaga.
Sebelum masuk di Lapas harus melalui beberapa tahapan.
Mulai dari masuk bilik, hingga cek suhu.
Setiap tahanan baru yang diterima wajib untuk dirapid tes sebelum berbaur dengan warga binaan lain.
Warga binaan atau tahanan yang dinyatakan reaktif Covid, akan dimasukan ke dalam blok khusus.
"Makanya kita wajibkan Kejaksaan melampirkan surat keterangan rapid bagi tahanan yang dibawa ke Lapas, " ujarnya.
Menurut Abd Waris seluruh tahanan juga sudah dirapid test. Hasilnya sampai saat ini belum ada yang dinyatakan reaktif.
Upaya lain dilakukan Lapas adalah setiap pekan memberikan vitamin kepada tahanan dan para pegawai Lapas dan melaksanakan Olahraga untuk memperkuat daya tahan tubuh mereka. (*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Pasien Covid-19 Sulsel Tambah 676, 213 Sembuh |
![]() |
---|
Pasien Covid-19 Sembuh di Barru Bertambah 1, Tak Ada Penambahan Kasus Baru |
![]() |
---|
Hari Ini, 26 Pasien di Enrekang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 |
![]() |
---|
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Bakal Dapat Santunan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Terjaring Operasi Yustisi, Enam Warga Anggeraja Enrekang Dihukum Push Up |
![]() |
---|