Tribuners Memilih
BAIN HAM Persoalkan Pemeriksaan Kesehatan Thahar Rum, DKPP Sidang Ketua dan Anggota KPU Lutra
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di Bawaslu Sulsel,
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (14/12/2020).
Perkara ini diadukan Faisal Tanjung dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI.
Ia mengadukan ketua dan empat anggota KPU Luwu Utara.
Syamsul Bachri (ketua), Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.
Terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.
Para teradu juga dianggap tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara Muhammad Thahar Rum.
Para komisioner KPU Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020.
Atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4-11 September 2020.
Untuk Pilkada Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September.
Namun pada 9 September malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan.
Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy untuk melakukan konsultasi kepada KPU Sulsel, dan berkoordinasi dengan tim pemeriksa kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Syamsul, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil.
Apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.
"Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara atas nama Muhammad Thahar Rum," jelas Syamsul via rilis Humas DKPP.
Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11-12 September 2020.
Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11-12 September adalah jadwal bagi tim pemeriksa kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
"Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada," kata Syamsul.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof Ma’ruf Hafidz (unsur masyarakat), Fatmawati (unsur KPU), dan Azri Yusuf (unsur Bawaslu).