Tribun Wiki
Sejarah Hari Nusantara Diperingati Setiap 13 Desember, Tahun Ini Usung Tema Penguatan Budaya Bahari
Hari Nusantara merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda yang dianggap sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia Kedua.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Hasriyani Latif
Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.
Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Deklarasi Djuanda mengandung tujuan:
1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan.
3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Hari Nusantara memiliki empat tujuan:
1. Merubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut (matra darat dan matra laut berimbang).
2. Menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama pembangunan nasional.
3. Menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil.