Habib Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari Anak Buah Irjen Fadil Imran, Pentolan FPI Angkat 2 Jempol
Alasan Polisi Tahan Habib Rizieq Shihab di Rutan Mapolda. Alasan Anak Buah Jenderal asal Makassar Irjen Fadil Imran menahan pentolan FPI ini.
Alasan Polisi Tahan Habib Rizieq Shihab di Rutan Mapolda
Alasan Anak Buah Jenderal asal Makassar Fadil Imran menahan pentolan FPI ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15, Habib Rizieq Shihab langsung dibawah ke mobil tahanan.
Kedua tangan Habib Rizieq Shihab terikat cable ties. Mengapa Pentolan FPI Angkat 2 Jempol setelah ditahan 20 hari?
Habib Rizieq Shihab mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.
Namun Habib Rizieq Shihab tak berkomentar.
Kepalanya menunduk ke bawah. Kemudian, Habib Rizieq Shihab langsung memasuki mobil tahanan.
Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq pada pagi tadi datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Rizieq mengaku, selama ini selalu berada di kediamanya dan tak pernah pergi kemana-mama.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Video: Sikap Ustaz Abdul Somad atas Tewasnya 6 Simpatisan Habib Rizieq,: Allah Tidak Tidur!
Dicecar 80 Pertanyaan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Adapun, Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.
Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.
"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.
Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.(*)
Fadil Imran Sorot Respon Masyarakat Atas Kasus Habib Rizieq Shihab
Anak Buah Fadil Imran Tembak Pengawal Rizieq Shihab, Pakar UMI: Potensi Pembunuhan di Luar Hukum