Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab Ditahan

Detik-detik Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba, Pasal Diduga Dilanggar 160 dan 260 KUHP

Polisi resmi menahan Rizieq Shihab. Kompas TV berhasil mendapatkan detik-detik penahanan Habib Rizieq Shihab. Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Detik-detik Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab Ditahan, Pasal Diduga Dilanggar 160 dan 260 KUHP. Ditahan Anak Buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Metro Jaya resmi menahan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan. 

Kompas TV berhasil mendapatkan detik-detik penahanan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya. 

Kepolisian menduga Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pentolan FPI mengangkat dua jempol setelah ditahan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pentolan FPI mengangkat dua jempol setelah ditahan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. (tribunnews.com)

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,

melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,

diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,

atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,

menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,

diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Kronologis Penahahan Habieb Rizieq Shihab 

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15, Habib Rizieq Shihab langsung dibawah ke mobil tahanan.

Kedua tangan Habib Rizieq Shihab terikat cable ties. Mengapa Pentolan FPI Angkat 2 Jempol setelah ditahan 20 hari?   

Habib Rizieq Shihab mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun Habib Rizieq Shihab tak berkomentar. 

Kepalanya menunduk ke bawah. Kemudian, Habib Rizieq Shihab langsung memasuki mobil tahanan.

Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq pada pagi tadi datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Rizieq mengaku, selama ini selalu berada di kediamanya dan tak pernah pergi kemana-mama.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Video: Sikap Ustaz Abdul Somad atas Tewasnya 6 Simpatisan Habib Rizieq,: Allah Tidak Tidur!

Dicecar 80 Pertanyaan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.  

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun, Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.

Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.

Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.(*)

Fadil Imran Sorot Respon Masyarakat Atas Kasus Habib Rizieq Shihab

Anak Buah Fadil Imran Tembak Pengawal Rizieq Shihab, Pakar UMI: Potensi Pembunuhan di Luar Hukum

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved