Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab Ditahan

Detik-detik Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba, Pasal Diduga Dilanggar 160 dan 260 KUHP

Polisi resmi menahan Rizieq Shihab. Kompas TV berhasil mendapatkan detik-detik penahanan Habib Rizieq Shihab. Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Detik-detik Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab Ditahan, Pasal Diduga Dilanggar 160 dan 260 KUHP. Ditahan Anak Buah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran 

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Video: Sikap Ustaz Abdul Somad atas Tewasnya 6 Simpatisan Habib Rizieq,: Allah Tidak Tidur!

Dicecar 80 Pertanyaan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.  

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun, Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.

Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.

Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.(*)

Fadil Imran Sorot Respon Masyarakat Atas Kasus Habib Rizieq Shihab

Anak Buah Fadil Imran Tembak Pengawal Rizieq Shihab, Pakar UMI: Potensi Pembunuhan di Luar Hukum

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved