Tribun Wajo
Aktivis Pertanyakan Progres Kasus Pelecehan Seksual Kades Lempong
Aktivis mahasiswa kembali mempertanyakan progres kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim yang telah dilimpahkan
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Aktivis mahasiswa kembali mempertanyakan progres kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.
Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Heriyanto Ardi, mempertanyakan lambatnya pihak jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Sengkang.
"Ini sudah berlarut-larut. Kami sangat berharap integritas jaksa dalam menangani kasus ini," kata Ardi, Jumat (11/12/2020).
AMIWB yang sedari awal mengawal kasus ini sejak mencuat, bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Wajo. Hal itu usai berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polres Wajo.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu berkomitmen untuk serius mengungkap fakta dari kasus asusila Kades Lempong terhadap mahasiswi berinisial AP (23).
"Kami akan terus dalam rel, dalam kasus ini kami tidak akan memberi peluang sedikitpun apa yang bisa dimanfaatkan pihak Kades dan pengacara dalam pembuktian nanti, kami harus teliti, agar apa yang menjadi tuntutan dapat terbukti di pengadilan," katanya.
Olehnya, pekan depan akan dijadwalkan rekontruksi bersama penyidik Polres Wajo.
Sebenarnya, jadwal rekontruksi telah beberapa kali ditunda lantaran kesibukan masing-masing jaksa dan penyidik.
Rekontruntruksi dinilai perlu dilakukan untuk menguatkan fakta yuridis kasus dugaan pelecehan seksual.
"Kami baru mau rekontruksi pekan depan. Kami sudah melakukan beberapa kali penjadwalan rekontruksi, namun karena Jaksa dan Penyidik dari kepolisian mempunyai tugas lain sehingga sampai saat ini belum dilakukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan disangkakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.