Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Habib Rizieq Shihab Tersangka, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pemanggilan hingga Penangkapan

Tak hanya Habib Rizieq Shibab FPI tersangka, inilah 5 orang lainnya, penjelasan Polda Metro Jaya.

Editor: Edi Sumardi
AFP/ADITYA SAPUTRA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Usai Habib Rizieq Shihab tersangka, Polda Metro Jaya akan lakukan pemanggilan hingga penangkapan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Usai Habib Rizieq Shihab tersangka, Polda Metro Jaya akan lakukan pemanggilan hingga penangkapan.

Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq Shihab, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.

Terancam ditangkap

Yusri menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

Upaya paksa yang dimaksud yakni dengan cara pemanggilan hingga penangkapan.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

“Polri akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Yusri.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Sebanyak 7 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperiksa oleh inspektorat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved