Pengeroyokan
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Usai Balap Liar
Jajaran Satreskrim Polres Bone menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan kepada pemuda bernama Ikbal (28).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Jajaran Satreskrim Polres Bone menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan kepada pemuda bernama Ikbal (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres, AKP Ardy Yusuf, Kamis (10/12/2020) mengatakan enam tersangka yakni JE (17), MM (18), MZ (17), MK (16), ADP (19), dan IH (16).
Keenamnya dijerat Pasal 170 KUHPidana. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Dari enam tersangka tiga di antaranya berstatus pelajar SMA dan tiga lainnya sudah tidak sekolah.
Mereka saat ini masih diamankan di Mapolres Bone. Sementara, 25 remaja dan pemuda lainnya masih berstatus saksi.
Diberitakan sebelumnya, 31 remaja dan pemuda di ringkus polisi pada Selasa (8/12/2020). Mereka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kasus ini bermula ketika para terduga pelaku melakukan aksi balap liar di Jl Ahmad Yani pada Minggu (6/12/2020) pukul 03.30 Wita.
Korban Ikbal ikut bersama anggota Polres Bone membubarkan aksi balap liar tersebut.
Setelah berhasil dibubarkan, anggota Polres Bone meninggalkan lokasi. Namun, korban masih tinggal di lokasi.
Tak lama, korban didatangi sekitar 10 orang dan melakukan pemukulan di bagian kepala serta wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami bengkak dan memar pada kelopak mata kiri serta luka di dekat telinga kiri.
Tak terima atas tindakan tersebut, Ikbal melapor ke polisi. Atas laporan tersebut polisi bergerak menangkap para terduga pelaku.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar