Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Danny Pomanto Menang di Pilwali Makassar Versi Quick Count, Lihat gaji Wali Kota yang Menggiurkan

Danny Pomanto menang di Pilwali Makassar versi quick count, lihat gaji Wali Kota Makassar yang menggiurkan.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Calon Wali Kota Makassar periode 2021-2024, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto 

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

* PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

* PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

* PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

* PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

* PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

PAD Kota Makassar pada tahun 2020 hanya ditarget Rp 900 miliar karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Itu merupakan hasil revisi dari sebelumnya Rp 1,7 triliun.

Pada tahun 2019, PAD Kota Makassar Rp 1,3 triliun.

Itu artinya, tunjangan operasional Wali Kota Makassar paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Menggiurkan?(kompas.com/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved