Pilkada Serentak 2020
Bagaimana Hukumnya Golput Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi? ini Jawaban Ustadz Fahmi Salim
Bagaimana Hukum Golput Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi? ini Jawaban Ustadz Fahmi Salim
TRIBUN-TIMUR.COM - ' Golput ' menjadi salah satu kata kunci yang trending di pencarian Google bertepatan dengan Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020.
Netizen menyuarakan Golput salah satu penyebabnya adalah adanya pandemi virus corona alias Covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk di Indonesia.
Baca juga: Daerah Mana Saja yang Pilkada 9 Desember 2020? ini Daftar Lengkapnya!

Lalu bagaimana hukumnya golput di tengah pandemi menurut Islam?
Berikut penjelasan founder Al - Fahmu Institute Ustadz Fahmi Salim Lc di akun youtubenya 2 Oktober 2020 lalu.
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ustadz Fahmi lebih dahulu membacakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2009 terkait hukum memilih pemimpin.
Dalam fatwa tahun 2009 itu mewajibkan untuk memilih pemimpin yang dipandang memenuhi atau mendekati 6 kriteria.
Keenam kriteria itu yakni: beriman, bertaqwa, sidiq , amanah, tabligh, dan fathonah.
Lantas jika pemilu berlangsung di tengah pandemi, apakah wajib memilih pemimpin?
Ustadz Fahmi Salim mengatakan, jika sebelumnya ormas islam seperti MUI, NU dan Muhammadiyah sebenarnya sudah menuntut agar Pilkada serentak ditunda karena pandemi.
Namun karena sudah diputuskan Pilkada dilaksanakan, menurutnya, selama penyelenggara menjamin terlaksananya protokol kesehatan.
"Jika protokol kesehatan betul-betul dilaksanakan dan ada pemimpin yang memenuhi 6 kriteria tadi maka menurut saya kita tidak boleh golput," katanya.
Namun jika dalam pelaksanaan Pilkada khususnya di TPS tidak menjalankan protokol kesehatan maka hukumnya bisa haram.
Berikut video penjelasan lengkapnya:
Partisipasi Pemilih di Tengah Pandemi