Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Soppeng 2020

Akar-LHD Lawan Kolom Kosong atau Kotak Kosong di Pilkada Soppeng, Andi Etti Ajak Warga Lakukan Ini

Nurhidayati Zainuddin: Ayo ke TPS, jangan menjadi golongan putih di Pilkada Soppeng. Akar-LHD lawan kolom kosong atau kotak kosong

Ist
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PPP, Andi Nurhidayati Zainuddin berbincang-bincang di salah satu Hotel di Makassar belum lama ini. 

Artinya, pasangan Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide, resmi melawan kolom kosong atau kotak kosong.

"Kolom dilihat dari sisi pemilih, bukan dari surat suara, dan pasangan calon tadi mencabut dan mendapatkan kolom sebelah kiri," katanya.

Setelah pemilihan tata letak, proses Pilkada Soppeng 2020 selanjutnya memasuki masa kampanye mulai 26 Semptember 2020 sampai 5 Desember 2020.

Baca juga: Nyoblos di TPS 23 Perdos Unhas, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Prihatin, Minta Warga Lakukan Ini

DPT Soppeng 2020

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan telah ditetapkan pada Pilkada 2020.

KPU Soppeng menetapkan 175.415 pemilih.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap pada.

Daftar pemilih tetap itu terdiri pemilih laki-laki sebanyak 82.488 dan perempuan sebanyak 92.927

Angka itu berkurang ketimbang Pemilu 2019 lalu, yakni jumlah DPT sebanyak 180.685 orang.

Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 85.000 dan pemilih perempuan 95.685.

Baca juga: Ancaman Taufan Pawe Terbukti! John Rende Mangontan JRM Langsung Dicopot, Rahman Pina Bilang Begini

Komisioner KPU Soppeng Andi Raihana mengatakan jumlah DPT berkurang ketimbang tahun lalu karena banyaknya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

"Banyak yang TMS dari pada pemilih baru, ada sembilan katogeri disebabkan TMS, seperti meninggal, pindah domisili, dan pindah TPS, itu yang TMS sembilan katogeri, misalnya seperi itu tadi," katanya.

Meski demikian, ia menyebutkan jika ada pemilih yang tak terdaftar dalam DPT, maka tetap bisa menyalurkan hak suaranya selama memiliki KTP elektronik.

"Jika dia memiliki KTP elektronik dan beralamat Soppeng maka dia berhak untuk memilih kalau tidak terdaftar di DPT, kalau terdaftar di DPT dia berhak pindah memilih jika kondisi tertentu seperti masuk rumah sakit jadi kami menyiapakan form A5," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved