VIDEO: KPU Makassar: Quick Count Bukan Rujukan
Metode hitung cepat banyak dinanti masyarakat Kota Makassar, karena siapa paslon pemenang Pilwali 2020
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 10 lembaga survei akan melakukan hitung cepat atau quick count dalam Pilwali Makasar 2020.
Metode hitung cepat banyak dinanti masyarakat Kota Makassar, karena siapa paslon pemenang Pilwali 2020 dapat dengan cepat diketahui.
Koordinator Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, KPU sudah membuat sejumlah regulasi terkait survei quick count di Pilkada 2020,
Aturan terhadap lembaga survei atau jajak pendapat diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/KPU/VI/2020.
"Dalam undang-undang Pilkada dan PKPU tidak diatur mengenai pembatasan waktu pengumumannya," kata Endang di kantornya Jl Antang Raya Makassar, Selasa (8/12/2020).
"Namun idealnya, untuk publikasi quick count dilakukan setelah proses perhitungan dilakukan di TPS. Kan darimana mendapatkan hasil bila perhitungan di TPS belum selesai," katanya.
Tonton videonya.