Tribun Enrekang
Soal Gaji Tenaga Honorer yang Tersendat, Dinkes Enrekang Disarankan Bayar Pakai Anggaran UP 2020
Gaji tenaga honorer kesehatan di Dinas Kesehatan Enrekang selama empat bulan mulai Juli hingga Oktober 2020 telah dibayarkan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M AZIS ALBAR
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha
Terpisah Ketua Komisi III Enrekang, Rahmat menegaskan, pihaknya akan terus mengawal agar gaji dan uang jaga para tenaga honorer kesehatan tersebut dibayarkan oleh Dinkes.
"Kita sudah sampaikan ke Dinkes agar gaji dan uang jaga tenaga kesehatan sekitar Rp 2,3 miliar itu wajib dibayarkan, tidak boleh tidak," katanya.
"Pokoknya harus dibayar, terserah bagaimana caranya karena itu hak mereka tidak boleh dikorbankan. Kami akan selalu pantau ini sampai dibayarkan," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
