Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Gunawan Mashar Jelaskan SE Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin Keliru, Nursari Bicara Suket Palsu

Gunawan Mashar langsung menjelaskan alasannya soal surat edaran Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin keliru, hingga Nursari bicara suket palsu

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gunawan Mashar Jelaskan SE Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin Keliru, Nursari Bicara Suket Palsu

Pejabat atau Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan surat edaran terkait imbauan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pilwali Makassar, Rabu (9/12/2020) besok.

Dalam surut edaran itu, masyarakat diminta memerhatikan tiga hal.

Pertama, bagi warga telah terdaftar dalam DPT dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pukul 07.00-13.00 Wita dengan membawa KTP Elektronik atau suket.

Baca juga: Pasal Menjerat Penyebar, Perekam Suara Danny Pomanto Hina Jusuf Kalla, Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

Kedua, bagi warga yang ada namanya dalam DPT, tapi tidak mendapat undangan memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 Wita dengan membawa KPT-el atau Suket

Ketiga, bagi warga tidak ada namanya dalam DPT, tapi memiliki KTP-El atau suket sebagai penduduk Makassar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai alamat dengan membawa e-KTP atau suket.

Menanggapi surat edaran itu, Komisiomer KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan surat tersebut bertujuan baik dan membantu KPU.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar (KPU Makassar)

“Karena Pilwali ini kerja kroyokan dan pak wali mengeluarkan surat edaran itu membantu KPU,” kata Gunawan Mashar, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Bukan Kali Ini Saja, Rekaman Suara Danny Pomanto Viral, Sebelumnya Ungkap Kekesalan Terhadap Parpol

“Namun ada poin yang keliru dan tidak sesuai regulasi,” Gunawan Mashar menambahkan.

Menurutnya, poin dua keliru.

Di situ disebutkan bagi warga yang ada namanya dalam DPT, tapi tidak mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 Wita dengan membawa KPT Elektronik atau suket.

“Yang ada namanya dalam DPT dan tak membawa undangan pemberitahuan bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wita,” kata Gunawan Mashar.

“Nah yang datang pukul 12.00-13.00 Wita itu yang tak ada di DPT, tapi ada e-KTP-nya. Namanya Daftar Pemilih Tambahan. Ini yang keliru,” jelasnya.

Baca juga: Blak-blakan Jusuf Kalla, Akui Dekat Anies Baswedan, Tak Sejalan Jokowi dan Ungkap Soal Pilpres 2024

Gunawan Mashar juga mengakui tidak pernah berkoordinasi dengan Pemda Makassar akan dikeluarkannya surat edaran tersebut.

“Saya tidak bilang itu melampaui kami. Itu salah satu bantuan Pemkot ke KPU,” ujar Gunawan Mashar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved